"Jika salah satu diantara kalian diundang walimah, maka datanglah." [HR. Bukhari Muslim]
Wajib hukumnya memenuhi undangan pernikahan (kecuali ada udzur syar'i).
Tapi kalo yang ngundang mantan? Tergantung.
Kalo sekiranya kedatanganmu baik, dia dan calon pasangannya juga ngga baper, silahkan.
Tapi kalo misal dengan kedatanganmu ternyata menimbulkan kegaduhan.
Misal pas di atas pelaminan tiba-tiba dia meluk kamu, padahal di sebelahnya ada pasangan halalnya.
Atau karena kecewa berat, kamu sakit hati sampai pingsan sehingga membuat ricuh suasana.
Atau pasangannya cemburu melihat kedatanganmu, sebaiknya ngga perlu datang.
Kadang ada yang sengaja datang ke nikahan mantan bawa pasangan baru untuk dipamerkan. Nah, ini yang ngga boleh.
Jadi berniatlah ikhlas dan do'akan dia dengan pasangan halalnya. Meskipun sakitnya luar biasa.
Karena, dia yang berjiwa besar adalah dia yang merelakan orang yang dicintainya meskipun ditakdirkan dengan yang lain. Dia tetap mendo'akan kebaikan meskipun luka di hatinya masih basah dan menganga.
Karena dia tahu, jodoh adalah takdir. Dia tak berjodoh dengan seseorang yang dia inginkan dan sekuat hati dia terima kenyataan itu lalu mendo'akan kebaikan untuk pernikahan mereka.
Sumber: Motivasi Hijrah Indonesia
Haruskah Datang ke Nikahan Mantan?
4/
5
Oleh
Yuliana Dwisetya