Ngidam (al-wahmu) yaitu sesuatu yang diinginkan oleh wanita yang sedang hamil. Keinginan itu terkadang tidak rasional dan terkadang terkesan mengada-ngada.
Ada anggapan tersebar di masyarakat kita saat ini bahwa wanita hamil yang menginginkan sesuatu, jika tidak dipenuhi keinginannya maka akan berakibat buruk pada anaknya.
Terkait keyakinan ini, belum ada keterangan apapun baik bersumber dari Al-Qur'an atau hadits.
Namun jika anggapan tadi bahwa jika tidak memenuhi istri yang ngidam akan berdampak buruk pada anaknya maka kita wajib mencegah terjadinya dampak buruk semacam ini, dengan berusaha mewujudkan apa yang diinginkan wanita hamil. Ini dalam rangka mengamalkan kaidah:
"Menolak dampak buruk itu lebih diutamakan daripada mewujudkan satu kemaslahatan."
Dan memenuhi permintaan wanita ngidam berarti menunjukkan kasih sayang kepadanya. Dengan begitu alangkah baiknya jika suami menuruti istrinya yang ngidam, selama tidak membahayakan dan melanggar syariat Islam.
Syaikh Sulaiman Al Jamal dalam Khasiyatul Bujairomi alal Khatib, menjelaskan sebagai berikut:
"Sebaiknya suami menuruti selera wanita hamil yang dikenal dengan ngidam (al-wahm) seperti halnya ketika menginginkan yang asam-asam sebagaimana yang menjadi adat kebiasaan."
Jadi ngidam, selama masih berada dalam batas kewajaran dan tidak melanggar syariat maka sebaiknya dituruti, sebaliknya jika sudah diluar batas kewajaran, bahkan melanggar syariat, maka ini hukumnya haram untuk dituruti.
Misalnya ibu hamil ingin mangga curian, ngidam minuman keras, ngidam makanan yang tidak hala, dan lain sebagainya.
Wallahu'alam.
Sumber: Motivasi Hijrah Indonesia
Haruskah Suami Menuruti Istrinya yang Ngidam?
4/
5
Oleh
Yuliana Dwisetya