Pernahkah terjadi pada anda? Ketika selesai sholat wajib berjamaah, kawan di sebelah anda meminta untuk bertukar tempat untuk sholat sunnah? Sebagian orang mungkin ada yang bingung, mengapa harus bertukar tempat?
Nah, apabila ada orang di sebelah kita kurang paham tentang ini maka solusinya:
- Bergeser sedikit dari tempat sholat kita, baik itu maju sedikit atau mundur, karena maksud sunnah ini adalah agar memisahkan atau membedakan antara sholat wajib dengan sholat sunnah.
Imam Nawawi mengatakan, "Ulama dan madzhab kami mengatakan, apabila seseorang tidak langsung pulang ke rumahnya setelah sholat wajib, dan ingin sholat sunnah di masjid, dianjurkan untuk bergeser sedikit dari tempat sholat nya agar mmebedakan tempat sujud nya." [Majmu' Fatawa] - Berbicara sedikit, dalam arti berbicara hal yang baik dan bermanfaat, untuk membedakan/memisahkan antara sholat wajib dan sunnah (tidak perlu bergeser) karena ada ulama yang berpendapat demikian.
Ibnu Taimiyah mengatakan, "Termasuk sunnah adalah memisahkan (membedakan) antara sholat wajib dan sholat sunnah ketika sholat jamaah dan lain-lain, sebagaimana terdapat nash shahih bahwa Nabi ﷺ melarang menyambung sholat dengan shalat lainnya sampai dipisahkan (dibedakan) dengan berdiri (bergeser) atau berbicara." - Membedakan/memisah sholat wajib dengan sholat sunnah dengan cara terbaik yaitu sholat sunnah di rumah baik itu qobliyah atau ba'diyyah.
Oleh karena itu yang paling baik adalah engkau memisahkan antara sholat wajib dan sholat sunnah, akan tetapi ada yang lebih baik dari hal tersebut yaitu engkau sholat sunnah di rumah karena sholat sunnah di rumah lebih baik daripada di masjid walaupun itu masjidil haram. - Sebagian ulama lagi berpendapat bahwa pemisah antara sholat wajib dan sunnah adalah salam dari sholat wajib, itu sudah cukup sehingga tidak perlu bergeser sedikit ataupun berbicara.
Dalam hal ini memang ada perbedaan pendapat ulama yang merupakan ikhtilaf mu'tabar sehingga kita harus saling lapang dada menerima perbedaan ini.
Sebagian ulama menyebutkan bahwa hikmah berpindah tempat adalah agar banyak tanah bumi yang dijadikan tempat sujud, karena bumi akan bersaksi di hari kiamat. Sebagaimana firman Allah ﷻ:
"Pada hari itu bumi menceritakan beritanya"
[QS. Al-Zalzalah: 4]
Wallahu'alam.
Sumber: Motivasi Hijrah Indonesia
Haruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?
4/
5
Oleh
Yuliana Dwisetya