Apakah Istri Wajib Beberes Rumah?

Apakah Istri Wajib Beberes Rumah?, Jurnal Hijrah, HijrahJurnal, Kajian Islam, Motivasi Islam, Motivasi Hijrah, Dunia Islam, Berita Islam, Tips Sukses, Inspirasi, Renungan


Apakah istri mesti beres-beres rumah, mencuci dan menjemur pakaian, menyiapkan makanan, memandikan anak, atau pekerjaan rumah lainnya? Jika istri tidak mau mengerjakan pekerjaan rumah tersebut, apa hukumnya?

Yang benar, istri wajib melakukan hal-hal tersebut sebagai pengabdian pada suaminya. Demikianlah (di masa) para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, istri-istri mereka mengabdi pada suaminya. Sampai-sampai Fatimah radhiyallahu anha (puteri Rasulullah) mengabdi pada suaminya ('Ali bin Abi Tholib). Ia pun menggiling, menyapu, dan memasak. Karena ini semua termasuk bentuk memberikan pelayanan pada suami dengan cara yang baik. Bahkan asalnya memang seperti ini.

Dikecualikan di sini jika istri berasal dari lingkungan yang biasa dilayani, bukan melayani orang lain, ini berlaku untuk setiap negara dan setiap waktu. 'Urf (kebiasaan) mereka yang jadi patokan. Karena Allah ta'ala berfirman (yang artinya), "Layanilah istri-istri kalian dengan cara yang baik." (QS. An-Nisa: 19).

Karenanya jika istri adalah orang yang biasa dilayani dan bukan kebiasaan masyarakat jika istri mesti beres-beres rumah, maka hendaklah suami mendatangkan pembantu di rumah. Semuanya terserah istri jika ia bersedia ataukah tidak.

Namun sekali lagi, asalnya istri mesti melayani suami dalam segala hal seperti yang disebutkan yaitu beres-beres rumah, mencuci dan menjemur pakaian, memasak makanan, memandikan anak, atau pekerjaan rumah lainnya. Inilah 'urf (kebiasaan) yang berlaku di masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan  masa sesudahnya.

Namun jika didapati di suatu negeri, 'urf yang berlaku itu berbeda dan ini sudah masyhur serta suami pun mengetahuinya, maka 'urf tersebut yang dipakai. Karena 'urf ini seperti sesuatu yang sudah disyaratkan. Namun jika istri meninggalkan kebiasaan tersebut dan ingin melayani suaminya sendiri, maka ia pun telah melakukan suatu yang baik.

Jadi boleh saja ia mengikuti kebiasaan masyarakat, namun asalnya adalah dialah yang melayani suami dalam hal memperhatikan rumah dan pakaian suami.
[Fatwa Nur ‘ala Ad Darb, 21: 113]

Artikel Terkait

Apakah Istri Wajib Beberes Rumah?
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email