Flek adalah bercak-bercak kecoklatan (setetes- dua tetes) yang biasa muncul sebelum atau sesudah haid. Bisa juga flek berwarna kuning atau kuning jernih.
Lalu bagaimana hukum flek ini? Apakah darah haid atau tidak?
Ulama membahas flek berdasarkan 3 waktu keluarnya:
- Flek yang keluar sebelum haidDirinci:● Jika flek keluar dalam masa-masa haid kebiasaan wanita dan apalagi disertai rasa nyerimaka terhitung darah haid.● Jika di luar masa-masa haid kebiasaan wanita, maka bukan darah haid.
- Flek yang keluar setelah darah haid (masih menyambung dengan darah haid)Masih terhitung haid, apalagi masih bersambung dengan masa-masa kebiasaan keluar darah haid.
- Flek yang keluar setelah suci (setelah berhenti haid total kemudian setelah beberapa jeda keluar flek lagi)Flek yang keluar setelah suci (setelah berhenti haid total kemudian setelah berapa jeda keluar flek lagi), ini bukan terhitung darah haid, berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyyah, bahwa flek keruh maupun kekuningan tidak teranggap haid setelah suci.
Ummu’Athiyabradhiallahu’anha berkata: "Dahulu kami sama sekali tidak menganggap sebagai haid flek keruh dan kekuningan yang keluar setelah suci."
Syaikh Abdul Aziz bin Baz, menjelaskan:
"Jika keluar flek darah setelah suci (terputus dari masa haid) maka tidak teranggap haid."
Wallahu'alam
Sumber: Motivasi Hijrah Indonesia
Flek, Apakah Darah Haid atau Tidak?
4/
5
Oleh
Yuliana Dwisetya