Bagaimana jika seseorang menahan kentut atau kencing, apakah sholatnya sah?
Dari 'Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ
"Tidak ada sholat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada sholat yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar)."
(HR Muslim no. 560)
Bagi ulama yang berpendapat bahwa khusyuk termasuk dalam kewajiban dalam sholat, berarti maksud kata "laa" dalam hadits menunjukkan tidak sahnya sholat dengan menahan kencing. Sedangkan menurut jumhur atau mayoritas ulama bahwa khusyuk dihukumi sunnah, bukan wajib. Sehingga "laa" yang dimaksud dalam hadits adalah menafikan kesempurnaan sholat atau hadits itu diartikan "tidak sempurna sholat dari orang yang menahan kencing."
Jika demikian, bagaimana hukum menahan kencing atau buang air saat sholat?
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al'Utsaimin menjelaskan bahwa jika hanya merasakan ingin buang air kecil atau air besar tanpa menahannya, seperti itu masih dibolehkan sholat. Dalam hadits dikatakan, kencing atau buang air yang membuat masalah hanyalah jika ditahan. Bila tidak dalam keadaan menahan, maka tidak masalah untuk sholat karena hati masih bisa berkonsentrasi untuk sholat.
Syaikh Ibnu 'Utsaimin juga menyatakan bahwa menahan kentut sama hukumnya seperti menahan kencing dan buang air besar.
Menurut jumhur ulama, menahan kentut dihukumi makruh.
Imam Nawawi berkata:
"Menahan kencing dan buang air besar (termasuk pula kentut) mengakibatkan hati seseorang tidak konsentrasi di dalam sholat dan khusyuknya jadi tidak sempurna. Menahan buang hajat seperti itu dihukumi makruh menurut mayoritas ulama Syafi'iyah dan juga ulama lainnya. Jika waktu sholat masih longgar (artinya, masih ada waktu luang untuk buang hajat), maka dihukumi makruh. Namun bila waktu sempit untuk sholat, misalnya jika makan atau bersuci bisa keluar dari waktu sholat, maka (walau dalam keadaan menahan kencing), tetap sholat di waktunya dan tidak boleh ditunda."
Imam Nawawi berkata pula:
"Jika seseorang sholat dalam keadaan menahan kencing padahal masih ada waktu yang longgar untuk melaksanakan sholat setelah buang hajat, sholat kala itu dihukumi makruh. Namun, sholat tersebut tetaplah sah menurut kami (Ulama Syafi'i) dan ini yang jadi pendapat jumhur atau mayoritas ulama."
(Syarh Shahih Muslim, 5: 46)
Wallahu'alam.
Semoga bermanfaat.
Sumber: Motivasi Hijrah Indonesia
Hukum Sholat Sambil Menahan Kentut & Kencing
4/
5
Oleh
Yuliana Dwisetya